BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang Masalah
            Pada umumnya koperasi adalah sebagai organisasi sosial, 
yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada 
juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya memenuhi kebutuhan 
anggotanya saja. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha
 yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, 
sebagai konsumen dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia,
 koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaanya diakui 
dalam UUD 1945. 
            Selama ini pembangunan koperasi di Indonesia telah 
menunjukkan hasil-hasil yang cukup mengembirakan, baik secara kualitatif
 maupun secara kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti 
bahwa usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang 
kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan 
otonomi daerah, maka pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi, 
karena pembinaan koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah 
pusat, sekarang diserahkan kepada daerah. Hal ini terjadi karena 
masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda satu dengan yang 
lainnya. Sehingga ada suatu daerah yang koperasinya menjadi lebih maju 
karena pemerintah daerahnya sangat peduli terhadap koperasi, tetapi di 
daerah lain justru koperasi mengalami penurunan karena tidak menjadi 
prioritas dalam pembangunan ekonomi di daerahnya. Dan bahkan ada suatu 
daerah yang tidak memasukkan koperasi sebagai binaan di dalam salah satu
 struktur organisasi di daerahnya.
            Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut maka 
disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya memperdayakan usaha mikro, 
kecil, menengah, dan koperasi sebagai rencana pembangunan jangka 
menengah (RPJM) secara nasional untuk tahun 2004-2009.
            Pada era reformasi ini dihadapi oleh berbagai tantangan 
baik secara internal maupun secara eksternal. Secara internal sekarang 
yaitu menyongsong pelaksanaan otonomi daerah, dan secara eksternal 
dihadapi oleh globalisasi ekonomi dengan perdagangan bebas.
            Pada era reformasi ini MPR telah menetapkan politik 
ekonomi nasional, yaitu dengan Tap MPR Nomor XVI/1998, selain itu juga 
tentang reformasi pembangunan yaitu TAP MPR Nomor XV tentang otonomi 
daerah.
            Meningkatnya penerimaan daerah dari pengelolaan sumber 
daya alam di daerah-daerah sebagai hasil pelaksanaan UU Nomor 25/1999 
yang telah diubah menjadi UUNomor 33/2004 akan mampu meningkatkan APBD 
perkapita.
            Secara eksternal Indonesia menghadapi globalisasi dan 
liberalisasi ekonomi. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang 
tidak bisa lepas dari putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional
 yang penuh dengan berbagai dinamika. Kesiapan dalam menghadapi 
globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang dimulai dari pelaksanaan AFTA (
Asean Free Trade Area) tahun 2003, APEC (
Asia Pasific Economic Organization) dan era perdagangan bebas secara total dari WTO (
World Trade Organization)
 ke depan, merupakan tantangan berat dan tidak bisa dihindari. Bagi 
Indonesia ini merupakan masalah serius karena pada saat yang sama sedang
 dihadapkan pada berbagai permasalahan ekonomi, politik dalam negeri 
yang berkepanjangan dan tidak mudah penyelesaiannya.
            Pada waktu terjadi krisis ekonomi masih ada pilar-pilar 
kecil yang cukup tangguh dan mampu bertahan menghadapi goncangan krisis 
dan menjadi penyangga ekonomi nasional, yaitu para pengusaha mikro, 
kecil dan menengah, serta koperasi.
1.2  Rumusan Masalah
- Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi?
 
- Bagaimana meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi?
 
- Bagaimana mengembangkan koperasi pada era otonom daerah?
 
- Bagaimana koperasi memasuki perdagangan bebas?
 
- Dimana posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia?
 
1.3  Tujuan Penulisan
            1.   Dapat mengetahui kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi
            2.   Dapat mengetahui peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
            3.   Dapat mengetahui pengembangan koperasi pada era otonom daerah
            4.   Dapat mengetahui koperasi dalam memasuki perdagangan bebas
            5.   Dapat mengetahui posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia
1.4  Manfaat Penulisan
Dari hasil penulisan, penulis mengharapkan manfaat sebagai berikut :
- Bagi Penulis, dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang koperasi yang ada di Indonesia
 
- Secara Akademis, memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Modal Sosial di Universitas Pendidikan Indonesia
 
1.5    Metode Penulisan
            Metode yang penulis gunakan dalam isi dari makalah ini 
menggunakan Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan 
dengan permasalahan yang dibahas.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Koperasi
            Koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation yang 
berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang 
dilakukan bersama-sama sebenarnya dapat disebut dengan koperasi.
            Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh 
orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan 
untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Definisi koperasi:
- Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum 
lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya 
dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi 
didahulukan keperuan bersama, bukan keuntungan.
 
- ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu
 kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
 melaluisuatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara 
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap 
modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima 
imbalan yang sesuai dengan usha yang mereka lakukan.
 
- Dr.G.Mladenata, di dalam bukunya Histoire Desdactrines Cooperative mengemukakan
 bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara 
sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa 
secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan 
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
 
- H.E.Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative
 bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota 
ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua 
penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai denga transaksi yang 
mereka jalankan dengan koperasi.
 
        
            Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal
 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam 
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa 
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas 
kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa ”Perekonomian nasional 
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip 
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan 
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan 
menurut pasal 1 UU 
No.25/1992, 
yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah : ”Badan usaha yang 
beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan 
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai 
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
            Pengertian koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para    anggotanya
2.         Koperasi didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3.         Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4.         Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5.         Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6.         Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi             kebutuhan bersama para anggotanya.
7.         Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.         Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan   anggotanya.
9.         Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan        hukum koperasi.
10.       Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan 
membangun sistem     perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas 
asas kekeluargaan.  
2.2 Sejarah Perkembangan Koperasi
            Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke 19, 
sebagai reaksi sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu 
segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
            Susunan masyarakat kapitalis sebagai kelanjutan dari 
liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing untuk 
mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi individu, dan bebas pula 
mengadakan segala macam kontrak tanpa 
intervensi pemerintah. 
Akibat dari pada sistem ekonomi tersebut, golongan kecil pemilik modal 
menguasai kehidupan masyarakat. Pada saat itulah tumbuh gerakan koperasi
 yang menentang aliran individualisme dengan asas kerja sama dan 
bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama melahirkan 
perkumpulan koperasi.
            Pada pertengahan abad kedelapan belas kemudian 
dilanjutkan pada abad kesembilan belas di Eropa terjadi apa yang dikenal
 dengan nama ”Revolusi Industri”. Revolusi Industri ini disebabkan oleh 
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan yang menimbulkan penemuan-penemuan 
baru yang di dalam lapangan industri mengakibatkan perubahan-perubahan 
yang sangat besar. Yang dahulunya dikerjakan oleh tenaga manusia, 
sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu mulai dikerjakan 
dengan tenaga mesin.
            Nasib sebagian rakyat yang tidak berdaya sangat memilukan
 hati itu muncullah gerakan koperasi yang memberikan harapan akan 
perbaikan nasib dan kemakmuran bersama. Sebagian besar manusia tidak 
puas dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan yang 
seluas-luasnya pada kaum kapitalis untuk mencari dan mengeruk keuntungan
 yang sebesar-besarnya. Selain itu, sistem tersebut memberikan kebebasan
 yang seluas-luasnya kepada kaum kapitalis atau kaum modal bekerja untuk
 kepentingan dan kemakmuran, bahkan kemewahan pribadi orang-orang. 
Golongan kapitalis inilah yang semakin lama semakin bertambah besar 
modal, kemampuan serta kekuasaanya yang dapat menguasai sumber-sumber 
ekonomi yang penting. Akan tetapi sebagian besar manusia yaitu rakyat 
biasa makin tertindas dalam hidupnya dan akhirnya menggantungkan 
nasibnya pada kaum modal/kapitalis. Di dalam keadaan yang suram ini 
muncul koperasi untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan 
ketidakadilan di dalam masyarakat.
            Koperasi berusaha mengurangi, bahkan menghilangkan 
pendewaan yang berlebih-lebihan terhadap modal dan uang. Koperasi 
berusaha menciptakan suatu mekanisme kemakmuran bersama dan pemerataan 
kesejahteraan. Selain itu koperasi ternyata berhasil menggeser nilai 
serta pendewaan kepada modal secara berlebih-lebihan menjadi suatu 
peningkatan mental kualitas manusia secara mendasar. Koperasi sebagai 
alat perjuangan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya, ternyata mampu 
meningkatkan swadaya masyarakat untuk membebaskan dirinya dari pemerasan
 dan penindasan ekonomi kaum kapitalis. Koperasi ternyata mampu 
meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi orang-orang 
miskin dan lemah ekonominya.
            Sejarah perkembangan di Indonesia tidak dapat dipisahkan 
dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. 
Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan
 sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata 
rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan oleh bangsa Eropa 
terhadap bangsa Indonesia. Dari penindasan inilah yang menggugah 
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan 
masyarakat, salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 
1896 R. Aria Wiraatmaja seorang patih dari Purwokerto mendirikan sebuah 
Bank untuk para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat yang 
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut 
untuk mendirikan Koperasi Kredit model Raiffeisen seperti di Jerman. 
Untuk maksud itu dia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda 
(Pamong Praja Belanda) Assisten Residen itu sewaktu cuti berhasil 
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”Bank Pertolongan 
Tabungan” yang sudah ada menjadi ”Bank Pertolongan, Tabungan, dan 
Pertanian”.
            Pada tahun 1915 lahirlah undang-undang koperasi yang pertama yang dikenal pula dengan nama 
Verordening op de Cooperative Vereenigingen yakni
 undang-undang tentang perkumpulan  koperasi yang berlaku untuk segala 
bangsa. Pada tahun 1939 koperasi di Indonesia tumbuh pesat. Pada zaman 
pendudukan tentara Jepang koperasi mengalami kemunduran. Pada 
pemerintahan Orde Baru 1966 mengembalikan koperasi kepada asas dan 
sendi-sendi dasarnya. Pemerintahan Baru pada tahun 1967 mengeluarkan 
Undang-undang Koperasi yang mengembalikan koperasi pada landasan yang 
aslinya, yaitu UUD 1945 pasal 33. Dalam menghadapi hal-hal tersebut 
pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu 
perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No. 12/1967 
dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.3 Landasan, asas, dan tujuan koperasi   
            Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam 
menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap 
pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. 
Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi 
Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai
 dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah 
Pancasila dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.
            Asas koperasi berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi adalah kekeluargaan.
            Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 
25/1992, yang berbunyi: ”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan 
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun 
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
2.4 Jenis-jenis Koperasi 
Jenis-jenis koperasi terbagi menjadi lima bagian yaitu
- Koperasi Konsumsi
 
            Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan 
kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi ini ialah agar anggota-anggotanya
 dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan 
harga yang layak. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
- Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen ke konsumen
 
- Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah
 
- Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
 
- Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
 
            Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan 
kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan 
ongkos atau bunga yang ringan. Koperasi kredit atau koperasi simpan 
pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan 
modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan 
terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
 mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan 
kesejahteraan.
Tujuan koperasi kredit adalah :
- Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
 
- Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
 
- Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka.
 
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
 
- Koperasi Produksi
 
            Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam 
bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang 
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota 
koperasi.
- Koperasi Jasa
 
            Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang 
penyediaan jasa tertentu bagi para nggota maupun masyarakat umum.
- Koperasi Serba Usaha
 
            Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat 
di daerah pedesaan, pemerintahan menganjurkan pembentukan Koperasi Unit 
Desa (KUD).
Fungsi-fungsi KUD yaitu :
- Perkreditan.
 
- Penyediaan dan penyaluran saran produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
 
- Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.
 
- Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
 
BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi
            Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi pada 
Pelita VI yang lalu namun sampai saat ini masih cukup relavan untuk 
dilaksanakan adalah :
- Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan
 agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan 
menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam 
masyarakat.
 
- Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya 
peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
 
- Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesenpatan berusaha 
yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam 
negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif 
dan dukungan kemudahan untuk memperoleh permodalan
 
- Kerjasama antar koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha 
swasta lainnya sebagai mitra usaha yang dikembangkan secara lebih nyata 
untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi 
yang dijiwai semangat dan asa kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan 
usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling 
menguntungkan
 
            Sedangkan sasaran kebijakan pemberdayaan koperasi dan 
UMKM pada saat ini dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah 
(RPJM) 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut.
§  Mengembangkan usaha kecil dan menengah yang diarahkan untuk 
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, 
penciptaan lapang kerja, dan peningkatan daya saing sedangkan 
pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi 
dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapat 
rendah.
§  Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata 
kepemerintahan yang baik dan berwawasan gender terutama untuk: 
memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha 
baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan 
penciptaan lapangan kerja terutama dengan mengembangkan UMKM untuk makin
 berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang 
semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi 
kebutuhan masyarakat banyak.
§  Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
a.       membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi 
koperasi di tingkat makro, mikro guna menciptakan iklim dan lingkungan 
usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang 
menjamin terlindunginya koperasi dan anggotanya dari praktik-praktik 
persaingan usaha yang tidak sehat
b.      meningkatkan pemahaman,dan kepedulian
c.       meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
3.2  Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
            Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka 
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh 
dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah 
kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisien kolektif, 
sehingga citra koperasi menjadi semakin lebih baik. Untuk meningkatkan 
kualitas kelembagaan koperasi perlu dilakukan kegiatan-kegiatan berikut.
1)      Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
2)      Peninjauan dan penyempurnaa terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
3)      Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah
4)      Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai
 dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola 
sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi
5)      Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi
6)      Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
7)      Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi 
untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi 
manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan 
anggota
8)      Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan 
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan 
pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan koperasi, keuangan 
dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran
9)      Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan 
perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota da 
kader koperasi, terutama menanamkan nilai-nilai dasar dan 
prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara 
jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan 
gerakan koperasi
10)  Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi
11)  Peningkatan kemampuan aparat di pusat dan di daerah dalam 
melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan 
koperasi dan
12)  Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam 
perencanaan, pengendalian, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan 
kebijakan dan program pembanguna koperasi dengan partisipasi aktif para 
pelaku dan instansi terkait.
 
3.3  Perkembangan Koperasi pada Era Otonomi Daerah
            Implementasi undang-undang no 22/1999 tentang otonomi 
daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi 
sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Namun koperasi akan 
menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam 
bentuk penempatan alokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena 
asas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas
 dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh 
gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah daerah 
semakin penting. Dengan demikian peranan Dinas Koperasi tingkat provinsi
 dan kabupaten/kota yang secara fungsional dan diserahi untuk 
pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi 
semacam ini.
            Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi 
berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi 
koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga 
jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan 
koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan 
Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi 
rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah 
untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka 
menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung. Di 
masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi 
yang dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha, perbaikan 
kualitas produk dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat dikaitkan 
dengan sistem jaringan informasi dan bisnis elektronika bagi 
pengembangan sistem distribusi koperasi. Pusat informasi inovasi dan 
pengembangan teknologi ini merupakan dukungan penguatan bagi usaha kecil
 dan menengah yang sangat dibutuhkan sebagai 
Non Financial Bussines Development Service.
            Koperasi-koperasi sekunder di tingkat provinsi atau 
kabupaten/kota harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian 
bersama, terutama untuk produk-produk yang di impor atau dibeli dari 
pabrik-pabrik dan perusahaan besar. Untuk kegiatan ekspor dapat 
dilakukan melalui koperasi atau melalui kerjasama dengan mengundang 
koperasi luar negeri untuk membeli di Indonesia. Hal ini untuk 
mempermudah proses belajar dan menghindarkan resiko penolakan akibat 
ketidakcocokan masalah standar.
            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehadiran koperasi 
di Indonesia memang menganut basis wilayah/kekuasaan. Namun dalam 
menghadapi persaingan koperasi perlu merubah orientasi dari basis 
kewilayahan denngan pertimbangan orientasi kelayakan bisinis.
            Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai 
gerakan koperasi secara otonom, namun fokus bisnis koperasi harus 
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa 
keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan 
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
 potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
            Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan 
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi 
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. 
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin 
kredit koperasi di daerah.
3.4  Koperasi Indonesia Memasuki Era Perdagangan Bebas. 
            Pada tahun 2003 sebagai permulaan 
berlakunya AFTA merupakan tonggak penting bagi koperasi Indonesia, 
karena akan menentukan corak koperasi yang masih bertahan ke depan. 
Dalam hal ini yang patut dilihat adalah kontek daya saing produk yang 
dihasilkan para anggota koperasi, sehingga daya saing koperasi tidaklah 
berdiri sendiri. Secara umum problematika peningkatan daya saing 
koperasi Indonesia justru bukan terletak pada persoalan perbandingan 
dalam kelangkaan sumber daya, tetapi justru persoalan ”kemampuan 
manajerial” dalam proses pengelolaan koperasi di setiap ini dapat 
menghasilkan dan memasarkan barang dan jasa baik di dalam dan luar 
negeri.
            Pengalaman gerakan koperasi di Indonesia selama dua tahun
 proses liberalisasi perdagangan yang diikuti oleh rasionalisasi 
fasilitas bagi koperasi, justru memperlihatkan semakin intensifnya 
kontak dengan dunia luar oleh gerakan koperasi, baik yang berkaitan 
dengan impor barang maupun ekspor produk-produk yang merupakan produk 
unggulan terutama produk etnik (furniture, produk kerajinan) dan produk 
berbasis sumber alam. Dalam hal ini kesulitan koperasi justru disebabkan
 oleh ”instabilitas nilai tukar rupiah” ketimbang ketidakadanya 
permintaan dan kemampuan pembiayaan. Dengan demikian liberalisasi 
perdangan bukan suatu ketakutan bagi koperasi untuk berkembang. Bahkan 
liberalisasi perdagangan yang dilakukan secara bertahap melalui 
penghapusan tata niaga dan penghapusan hambatan non tarif telah 
memberikan kesempatan bagi koperasi dalam belajar, sehingga ada 
perdagangan bebas diberlakukan penuh yang dimulai dengan AFTA, maka 
koperasi Indonesia akan menjadi terbiasa dalam hal tersebut.
            Problematika yang dihadapi ekonomi Indonesia secara 
nasional pasca krisis adalah jumlah pengangguran yang meluas dan 
sensitifitas nilai tukar rupiah yang tinggi. Dengan demikian yang harus 
diperhatikan oleh koperasi, terutama yang bergerak dalam jasa pemasaran 
akan menjadi terkendala untuk berkembang. Hal ini antara lain karena 
banyaknya pencari kerja yang masuk ke dalam lapangan kerja yang mudah 
dan itu biasanya berada di sektor jasa perdagangan eceran barang 
kebutuhan pokok yang dari segi permintaan terjamin ada di setiap hari, 
dan bahkan mereka rela mendapatkan margin yang kecil hanya sekedar untuk
 bertahan hidup dalam sektor yang bersifat informal. Dalam situasi 
semacam ini kegiatan pemasaran oleh koperasi biasanya tidak kompetitif 
karena adanya faktor struktural yang menimbulkan perbedaan biaya yang 
berbentuk perbedaan ”biaya financial” dan ”biaya ekonomi”.
            Dengan pertumbuhan koperasi akan terletak pada sektor 
yang mempunyai karakteristik universalitas kebutuhan individu yang 
tinggi, karena hanya kegiatan semacam ini yang mudah mencapai kelayakan 
ekonomi serta kemampuan jangkauan pelayanan yang memluas melampaui batas
 kesamaan kegiatan ekonomi. Dua pilar utama kemajuan koperasi dalam 
dasawarsa yang akan datang ini terletak pada usaha jasa keuangan dan 
kegiatan pembelian bersama. Dua kegiatan ini akan menjadi ciri kegiatan 
yang dapat menjadikan lokomotif kebangkitan koperasi di Indonesia untuk 
menjadi koperasi mandiri. Koperasi harus mulai semata-mata berhitung 
untuk pertimbangan bisnis bagi pelayanan kebutuhan anggota maupun bisnis
 yang dimandatkan anggota. Sesuai dengan semangat kebebasan berkoperassi
 dan rasionalisasi fasilitas, koperasi harus dapat bernegosiasi dan 
menolak terhadap tuntunan partisipasi koperasi yang tidak memberikan 
manfaat bagi anggotanya atau menimbulkan kerugian atau resiko kerugia 
terhadap koperasi.
            Posisi koperasi pada saat ini dimana aset koperasi sudah 
di dominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka 
restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan 
demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan 
koperasi di Indonesia. Di sektor rill kegiatan pembelian baik oleh 
koperasi produsen seperti KUD, Koperasi Pertanian, dan Koperasi 
Perikanan masih mendominasi kegiatan pembelian, termasuk pupuk dan 
sarana produksi pertanian lainnya. Sementara koperasi konsumen sedang 
mempersiapkan kegiatan pembelian bersama dan membangun jaringan, 
sehingga perannya untuk menjadi motor pertumbuhan koperasi semakin 
terlihat. Koperasi akan menikmati keuntungan dari dibukanya perdagangan 
luar negeri, sehingga arus penyediaan barang dan jasa baik untuk input 
maupun untuk tujuan konsumsi akan semakin besar, sehingga dukungan 
pembiayaan atau penciptaan mekanisme pembiayaan bersama dalam bentuk 
konsorsium perlu dilakukan koperasi.
            Prospek kegiatan koperasi di bidang agroindustri akan 
sangat tergantung pemulihan di bidang perbankan. Karena pada dasarnya di
 sektor produksi bahan baku telah siap seperti pada sub-sektor 
perkebunan kelapa sawit. Di Jawa yang selama ini sebagian besar menjadi 
sub-sistem industri gula pasir dengan menanam tebu, maka sekarang harus 
bekerja keras dengan merubah paradigma pengembangan agroindustri gula, 
dari orientasi agroindustri gula pasir menjadi agroindustri berbasis 
tebu. Dengan demikian jangan berpikir untuk memisahkan diri dari 
inefisiensi pabrik gula yang sesuai dengan rencana jangka panjang harus 
ditutup untuk direlokasi ke luar Jawa. Ini berarti pabrik gula yang akan
 tinggal di Jawa hanyalah pabrik yang efisien yang mampu bertahan hidup 
tanpa intervensi pemerintah untuh mendapatkan bahan baku. Sebaiknya 
gerakan koperasi melakukan tekanan untuk dapat ikut mengelola pabrik 
gula bersama BUMN untuk menjamin stabilitas produksi gula oleh 
pabrik-pabrik yang bena-benar dinilai telah efisien.
3.5  Posisi dan Peran Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia  
            Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengkaitkan 
dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan 
koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari 
usaha negara, usaha swasta besar nasional, usaha swasta asing dan usaha 
ekonomi rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha yang ada di Indonesia 
terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk 
badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
            Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, 
dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit 
usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan 
tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah 
dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting 
dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena 
memegang porsi terbear yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. 
Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi 
rakyat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran 
dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin 
dan hampir miskin.
            Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode 
menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi 
perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengah di samping usaha 
perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. 
Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu di antara usaha besar 
sesuai degan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha 
yang memiliki aset diatas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan 
bangunan.
            Di produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu 
bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan, 
baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, 
koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam 
pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah 
tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenernya lebih menyerupai 
perusahaan jasa bagi para konsumen atau kelompok menengah ke bawah, 
untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta 
jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini konsumen dapat 
meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks 
organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam 
memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi
 juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala 
dunia yang mempunyai kedudukan sebagai 
observer pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
            Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik 
maka pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan 
skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan 
dan aspirasi. Berbeda dengan koperasi yang segala nilai tambah yang 
diperoleh dialirkan kembali kepada para anggotanya, di dunia juga 
dikenal adanya sistem lain yang mempunyai fungsi yang sama untuk 
menolong usaha kecil yaitu melalui sistem subkontrak.
            Usaha menengah pada umumnya mampu menjadi lokomotif 
penarik bagi usaha kecil melalui wahana kemitraan. Oleh karena itu 
antara usaha menengah dan koperasi mempunyai fungsi komplementer dalam 
memajukan usaha kecil. Pembagian tugas fungsional ini akan ditentukan 
oleh karakteristik fungsi produksi dari masing-masing kegiatan.
            Fungsi koperasi selain gerakan pendidikan dan memajukan 
kesejahteraan masyarakat termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup, 
adalah untuk mengangkat kemartabatan suatu masyarakat atau bangsa 
terutama dalam berekonomi. Karena sifat gerakan koperasi yang sering 
disebut dengan 
quasi public, maka cukup banyak barang-barang 
publik yang dihasilkan oleh koperasi yang dalam jangka panjang mungkin 
tidak dikenal lagi bahwa bagian dari hasil gerakan koperasi.
            Di Indonesia pada dasawarsa 1960-an cukup banyak koperasi
 yang meninggalkan fasilitas pendidikan dan kesehatan atau bahkan 
Asuransi Bumi Putera 1912 sebagai 
mutual company adalah contoh 
bentuk akhir yang ideal dari kperasi yang berhasil. Perusahaan mutual 
pada awalnya didirikan oleh para pendiri atau sponsor dengan prinsip 
dari, oleh dan untuk anggota. Model koperasi semacam ini biasa di sebut 
dengan 
sponsored cooperatiive. Dalam suatu perekonomian pasar, 
peran utama dari koperasi adalah menjadi wahana kerjasama pasar bagi 
para anggotanya untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang optimal 
melalui kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa. Dengan demikian 
koperasi tidak untuk memaksimalkan nilai tambah bagi perusahaan koperasi
 tetapi nilai tambah bagi para anggotanya. Oleh karena itu, secara 
konseptual adalah salah menjadikan kontribusi dalam PDB sebagai ukuran 
keberhasilan koperasi. Indikator eksistensi koperasi dalam suatu 
perekonomian pasar adalah pangsa pasar, koperasi dalam kegiatan atau 
sektor dimana jasa koperasi diperlukan. Dalam suatu kajian regional yang
 pernah dilakukan, ukuran yang dianggap tepat adalah menempatkan 
koperasi di sektor-sektor industri manufaktur dan tersier atau jasa 
perdagangan (baik pembelian maupun distribusi) dimana koperasi 
menghasilkan niali tambah.
            Sementara itu, untuk mengetahui posisi perekonomian 
rakyat dalam pengembangan perekonomian nasional telah diangkat tiga 
indikator penting yaitu:
- jumlah penyerapan tenaga kerja
 
- nilai tambah untuk masing-masing sektor dan
 
- ekspor produksi usaha kecil dan menengah.
 
Koperasi sebagai badan usaha dapat berdiri sebagai usaha kecil, 
menengah atau bahkan usaha besar sesuai skala bisnis atau omzet dan 
besarnya aset yang akan dimiliknya, demikian juga para anggota koperasi 
akan diperhitungakan dengan cara yang sama.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1   Kesimpulan
            Koperasi di Indonesia adalah Badan usaha yang 
beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan 
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai 
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang 
cukup mengembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. 
Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa usaha kecil dan 
koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang kondisi perekonomian 
Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, maka 
pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi, karena pembinaan 
koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang 
diserahkan kepada daerah.
            Dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi. 
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tidak bisa lepas dari 
putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional yang penuh dengan 
berbagai dinamika.
            Potensi koperasi saat ini sudah mampu untuk memulai 
gerakan koperasi secara otonom, dengan fokus bisnis koperasi harus 
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa 
keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan 
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
 potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah
4.2  Saran  
            Koperasi harus lebih di tingkatkan lagi 
mutunya untuk Indonesia. Karena koperasi mengambil peranan penting dalam
 perkembangan ekonomi. Salah satunya sebagai wadah untuk pelayanan jasa 
ataupun barang. Dan pemerintah harus lebih memperhatikan lagi 
pembangunan koperasi.
Sumber : https://tiawulandari33.wordpress.com/2012/05/21/koperasi-dalam-pengembangan-otonomi-daerah-dan-perdagangan-bebas/