UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Selasa, 24 Maret 2015

Koperasi dalam Pengembangan Otonomi Daerah dan Perdagangan Bebas

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang Masalah
            Pada umumnya koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaanya diakui dalam UUD 1945.
            Selama ini pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup mengembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, maka pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi, karena pembinaan koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang diserahkan kepada daerah. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sehingga ada suatu daerah yang koperasinya menjadi lebih maju karena pemerintah daerahnya sangat peduli terhadap koperasi, tetapi di daerah lain justru koperasi mengalami penurunan karena tidak menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi di daerahnya. Dan bahkan ada suatu daerah yang tidak memasukkan koperasi sebagai binaan di dalam salah satu struktur organisasi di daerahnya.
            Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya memperdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) secara nasional untuk tahun 2004-2009.
            Pada era reformasi ini dihadapi oleh berbagai tantangan baik secara internal maupun secara eksternal. Secara internal sekarang yaitu menyongsong pelaksanaan otonomi daerah, dan secara eksternal dihadapi oleh globalisasi ekonomi dengan perdagangan bebas.
            Pada era reformasi ini MPR telah menetapkan politik ekonomi nasional, yaitu dengan Tap MPR Nomor XVI/1998, selain itu juga tentang reformasi pembangunan yaitu TAP MPR Nomor XV tentang otonomi daerah.
            Meningkatnya penerimaan daerah dari pengelolaan sumber daya alam di daerah-daerah sebagai hasil pelaksanaan UU Nomor 25/1999 yang telah diubah menjadi UUNomor 33/2004 akan mampu meningkatkan APBD perkapita.
            Secara eksternal Indonesia menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tidak bisa lepas dari putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional yang penuh dengan berbagai dinamika. Kesiapan dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang dimulai dari pelaksanaan AFTA (Asean Free Trade Area) tahun 2003, APEC (Asia Pasific Economic Organization) dan era perdagangan bebas secara total dari WTO (World Trade Organization) ke depan, merupakan tantangan berat dan tidak bisa dihindari. Bagi Indonesia ini merupakan masalah serius karena pada saat yang sama sedang dihadapkan pada berbagai permasalahan ekonomi, politik dalam negeri yang berkepanjangan dan tidak mudah penyelesaiannya.
            Pada waktu terjadi krisis ekonomi masih ada pilar-pilar kecil yang cukup tangguh dan mampu bertahan menghadapi goncangan krisis dan menjadi penyangga ekonomi nasional, yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi.

1.2  Rumusan Masalah
  • Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi?
  • Bagaimana meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi?
  • Bagaimana mengembangkan koperasi pada era otonom daerah?
  • Bagaimana koperasi memasuki perdagangan bebas?
  • Dimana posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia?



1.3  Tujuan Penulisan
            1.   Dapat mengetahui kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi
            2.   Dapat mengetahui peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
            3.   Dapat mengetahui pengembangan koperasi pada era otonom daerah
            4.   Dapat mengetahui koperasi dalam memasuki perdagangan bebas
            5.   Dapat mengetahui posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia

1.4  Manfaat Penulisan
Dari hasil penulisan, penulis mengharapkan manfaat sebagai berikut :
  • Bagi Penulis, dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang koperasi yang ada di Indonesia
  • Secara Akademis, memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Modal Sosial di Universitas Pendidikan Indonesia

1.5    Metode Penulisan
            Metode yang penulis gunakan dalam isi dari makalah ini menggunakan Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Koperasi
            Koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan bersama-sama sebenarnya dapat disebut dengan koperasi.
            Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Definisi koperasi:
  1. Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperuan bersama, bukan keuntungan.
  2. ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melaluisuatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usha yang mereka lakukan.
  3. Dr.G.Mladenata, di dalam bukunya Histoire Desdactrines Cooperative mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  4. H.E.Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai denga transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
        
            Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah : ”Badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
            Pengertian koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para    anggotanya
2.         Koperasi didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3.         Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4.         Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5.         Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6.         Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi             kebutuhan bersama para anggotanya.
7.         Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.         Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan   anggotanya.
9.         Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan        hukum koperasi.
10.       Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem     perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 


2.2 Sejarah Perkembangan Koperasi
            Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke 19, sebagai reaksi sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
            Susunan masyarakat kapitalis sebagai kelanjutan dari liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi individu, dan bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa intervensi pemerintah. Akibat dari pada sistem ekonomi tersebut, golongan kecil pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Pada saat itulah tumbuh gerakan koperasi yang menentang aliran individualisme dengan asas kerja sama dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama melahirkan perkumpulan koperasi.
            Pada pertengahan abad kedelapan belas kemudian dilanjutkan pada abad kesembilan belas di Eropa terjadi apa yang dikenal dengan nama ”Revolusi Industri”. Revolusi Industri ini disebabkan oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan yang menimbulkan penemuan-penemuan baru yang di dalam lapangan industri mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat besar. Yang dahulunya dikerjakan oleh tenaga manusia, sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu mulai dikerjakan dengan tenaga mesin.
            Nasib sebagian rakyat yang tidak berdaya sangat memilukan hati itu muncullah gerakan koperasi yang memberikan harapan akan perbaikan nasib dan kemakmuran bersama. Sebagian besar manusia tidak puas dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya pada kaum kapitalis untuk mencari dan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, sistem tersebut memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum kapitalis atau kaum modal bekerja untuk kepentingan dan kemakmuran, bahkan kemewahan pribadi orang-orang. Golongan kapitalis inilah yang semakin lama semakin bertambah besar modal, kemampuan serta kekuasaanya yang dapat menguasai sumber-sumber ekonomi yang penting. Akan tetapi sebagian besar manusia yaitu rakyat biasa makin tertindas dalam hidupnya dan akhirnya menggantungkan nasibnya pada kaum modal/kapitalis. Di dalam keadaan yang suram ini muncul koperasi untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan ketidakadilan di dalam masyarakat.
            Koperasi berusaha mengurangi, bahkan menghilangkan pendewaan yang berlebih-lebihan terhadap modal dan uang. Koperasi berusaha menciptakan suatu mekanisme kemakmuran bersama dan pemerataan kesejahteraan. Selain itu koperasi ternyata berhasil menggeser nilai serta pendewaan kepada modal secara berlebih-lebihan menjadi suatu peningkatan mental kualitas manusia secara mendasar. Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya, ternyata mampu meningkatkan swadaya masyarakat untuk membebaskan dirinya dari pemerasan dan penindasan ekonomi kaum kapitalis. Koperasi ternyata mampu meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi orang-orang miskin dan lemah ekonominya.
            Sejarah perkembangan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan oleh bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penindasan inilah yang menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1896 R. Aria Wiraatmaja seorang patih dari Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan Koperasi Kredit model Raiffeisen seperti di Jerman. Untuk maksud itu dia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”Bank Pertolongan Tabungan” yang sudah ada menjadi ”Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian”.
            Pada tahun 1915 lahirlah undang-undang koperasi yang pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereenigingen yakni undang-undang tentang perkumpulan  koperasi yang berlaku untuk segala bangsa. Pada tahun 1939 koperasi di Indonesia tumbuh pesat. Pada zaman pendudukan tentara Jepang koperasi mengalami kemunduran. Pada pemerintahan Orde Baru 1966 mengembalikan koperasi kepada asas dan sendi-sendi dasarnya. Pemerintahan Baru pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-undang Koperasi yang mengembalikan koperasi pada landasan yang aslinya, yaitu UUD 1945 pasal 33. Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No. 12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.

2.3 Landasan, asas, dan tujuan koperasi   
            Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.
            Asas koperasi berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi adalah kekeluargaan.
            Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: ”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”

2.4 Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi terbagi menjadi lima bagian yaitu
  1. Koperasi Konsumsi
            Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi ini ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
  1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen ke konsumen
  2. Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah
  3. Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
  1. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos atau bunga yang ringan. Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan koperasi kredit adalah :
  1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka.
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
  1. Koperasi Produksi
            Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
  1. Koperasi Jasa
            Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para nggota maupun masyarakat umum.
  1. Koperasi Serba Usaha
            Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintahan menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD).
Fungsi-fungsi KUD yaitu :
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran saran produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
  • Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi
            Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi pada Pelita VI yang lalu namun sampai saat ini masih cukup relavan untuk dilaksanakan adalah :
  • Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
  • Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
  • Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesenpatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan dukungan kemudahan untuk memperoleh permodalan
  • Kerjasama antar koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha swasta lainnya sebagai mitra usaha yang dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asa kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan

            Sedangkan sasaran kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat ini dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut.
§  Mengembangkan usaha kecil dan menengah yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapang kerja, dan peningkatan daya saing sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapat rendah.
§  Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berwawasan gender terutama untuk: memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
§  Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
a.       membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, mikro guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan anggotanya dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat
b.      meningkatkan pemahaman,dan kepedulian
c.       meningkatkan kemandirian gerakan koperasi

3.2  Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
            Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisien kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin lebih baik. Untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi perlu dilakukan kegiatan-kegiatan berikut.
1)      Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
2)      Peninjauan dan penyempurnaa terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
3)      Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah
4)      Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi
5)      Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi
6)      Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
7)      Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota
8)      Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan koperasi, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran
9)      Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota da kader koperasi, terutama menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan gerakan koperasi
10)  Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi
11)  Peningkatan kemampuan aparat di pusat dan di daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi dan
12)  Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembanguna koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.

 3.3  Perkembangan Koperasi pada Era Otonomi Daerah
            Implementasi undang-undang no 22/1999 tentang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Namun koperasi akan menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan alokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena asas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah daerah semakin penting. Dengan demikian peranan Dinas Koperasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang secara fungsional dan diserahi untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini.
            Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung. Di masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha, perbaikan kualitas produk dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat dikaitkan dengan sistem jaringan informasi dan bisnis elektronika bagi pengembangan sistem distribusi koperasi. Pusat informasi inovasi dan pengembangan teknologi ini merupakan dukungan penguatan bagi usaha kecil dan menengah yang sangat dibutuhkan sebagai Non Financial Bussines Development Service.
            Koperasi-koperasi sekunder di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian bersama, terutama untuk produk-produk yang di impor atau dibeli dari pabrik-pabrik dan perusahaan besar. Untuk kegiatan ekspor dapat dilakukan melalui koperasi atau melalui kerjasama dengan mengundang koperasi luar negeri untuk membeli di Indonesia. Hal ini untuk mempermudah proses belajar dan menghindarkan resiko penolakan akibat ketidakcocokan masalah standar.
            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehadiran koperasi di Indonesia memang menganut basis wilayah/kekuasaan. Namun dalam menghadapi persaingan koperasi perlu merubah orientasi dari basis kewilayahan denngan pertimbangan orientasi kelayakan bisinis.
            Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi secara otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
            Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit koperasi di daerah.

3.4  Koperasi Indonesia Memasuki Era Perdagangan Bebas.
            Pada tahun 2003 sebagai permulaan berlakunya AFTA merupakan tonggak penting bagi koperasi Indonesia, karena akan menentukan corak koperasi yang masih bertahan ke depan. Dalam hal ini yang patut dilihat adalah kontek daya saing produk yang dihasilkan para anggota koperasi, sehingga daya saing koperasi tidaklah berdiri sendiri. Secara umum problematika peningkatan daya saing koperasi Indonesia justru bukan terletak pada persoalan perbandingan dalam kelangkaan sumber daya, tetapi justru persoalan ”kemampuan manajerial” dalam proses pengelolaan koperasi di setiap ini dapat menghasilkan dan memasarkan barang dan jasa baik di dalam dan luar negeri.
            Pengalaman gerakan koperasi di Indonesia selama dua tahun proses liberalisasi perdagangan yang diikuti oleh rasionalisasi fasilitas bagi koperasi, justru memperlihatkan semakin intensifnya kontak dengan dunia luar oleh gerakan koperasi, baik yang berkaitan dengan impor barang maupun ekspor produk-produk yang merupakan produk unggulan terutama produk etnik (furniture, produk kerajinan) dan produk berbasis sumber alam. Dalam hal ini kesulitan koperasi justru disebabkan oleh ”instabilitas nilai tukar rupiah” ketimbang ketidakadanya permintaan dan kemampuan pembiayaan. Dengan demikian liberalisasi perdangan bukan suatu ketakutan bagi koperasi untuk berkembang. Bahkan liberalisasi perdagangan yang dilakukan secara bertahap melalui penghapusan tata niaga dan penghapusan hambatan non tarif telah memberikan kesempatan bagi koperasi dalam belajar, sehingga ada perdagangan bebas diberlakukan penuh yang dimulai dengan AFTA, maka koperasi Indonesia akan menjadi terbiasa dalam hal tersebut.
            Problematika yang dihadapi ekonomi Indonesia secara nasional pasca krisis adalah jumlah pengangguran yang meluas dan sensitifitas nilai tukar rupiah yang tinggi. Dengan demikian yang harus diperhatikan oleh koperasi, terutama yang bergerak dalam jasa pemasaran akan menjadi terkendala untuk berkembang. Hal ini antara lain karena banyaknya pencari kerja yang masuk ke dalam lapangan kerja yang mudah dan itu biasanya berada di sektor jasa perdagangan eceran barang kebutuhan pokok yang dari segi permintaan terjamin ada di setiap hari, dan bahkan mereka rela mendapatkan margin yang kecil hanya sekedar untuk bertahan hidup dalam sektor yang bersifat informal. Dalam situasi semacam ini kegiatan pemasaran oleh koperasi biasanya tidak kompetitif karena adanya faktor struktural yang menimbulkan perbedaan biaya yang berbentuk perbedaan ”biaya financial” dan ”biaya ekonomi”.
            Dengan pertumbuhan koperasi akan terletak pada sektor yang mempunyai karakteristik universalitas kebutuhan individu yang tinggi, karena hanya kegiatan semacam ini yang mudah mencapai kelayakan ekonomi serta kemampuan jangkauan pelayanan yang memluas melampaui batas kesamaan kegiatan ekonomi. Dua pilar utama kemajuan koperasi dalam dasawarsa yang akan datang ini terletak pada usaha jasa keuangan dan kegiatan pembelian bersama. Dua kegiatan ini akan menjadi ciri kegiatan yang dapat menjadikan lokomotif kebangkitan koperasi di Indonesia untuk menjadi koperasi mandiri. Koperasi harus mulai semata-mata berhitung untuk pertimbangan bisnis bagi pelayanan kebutuhan anggota maupun bisnis yang dimandatkan anggota. Sesuai dengan semangat kebebasan berkoperassi dan rasionalisasi fasilitas, koperasi harus dapat bernegosiasi dan menolak terhadap tuntunan partisipasi koperasi yang tidak memberikan manfaat bagi anggotanya atau menimbulkan kerugian atau resiko kerugia terhadap koperasi.
            Posisi koperasi pada saat ini dimana aset koperasi sudah di dominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan koperasi di Indonesia. Di sektor rill kegiatan pembelian baik oleh koperasi produsen seperti KUD, Koperasi Pertanian, dan Koperasi Perikanan masih mendominasi kegiatan pembelian, termasuk pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Sementara koperasi konsumen sedang mempersiapkan kegiatan pembelian bersama dan membangun jaringan, sehingga perannya untuk menjadi motor pertumbuhan koperasi semakin terlihat. Koperasi akan menikmati keuntungan dari dibukanya perdagangan luar negeri, sehingga arus penyediaan barang dan jasa baik untuk input maupun untuk tujuan konsumsi akan semakin besar, sehingga dukungan pembiayaan atau penciptaan mekanisme pembiayaan bersama dalam bentuk konsorsium perlu dilakukan koperasi.
            Prospek kegiatan koperasi di bidang agroindustri akan sangat tergantung pemulihan di bidang perbankan. Karena pada dasarnya di sektor produksi bahan baku telah siap seperti pada sub-sektor perkebunan kelapa sawit. Di Jawa yang selama ini sebagian besar menjadi sub-sistem industri gula pasir dengan menanam tebu, maka sekarang harus bekerja keras dengan merubah paradigma pengembangan agroindustri gula, dari orientasi agroindustri gula pasir menjadi agroindustri berbasis tebu. Dengan demikian jangan berpikir untuk memisahkan diri dari inefisiensi pabrik gula yang sesuai dengan rencana jangka panjang harus ditutup untuk direlokasi ke luar Jawa. Ini berarti pabrik gula yang akan tinggal di Jawa hanyalah pabrik yang efisien yang mampu bertahan hidup tanpa intervensi pemerintah untuh mendapatkan bahan baku. Sebaiknya gerakan koperasi melakukan tekanan untuk dapat ikut mengelola pabrik gula bersama BUMN untuk menjamin stabilitas produksi gula oleh pabrik-pabrik yang bena-benar dinilai telah efisien.

3.5  Posisi dan Peran Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia 
            Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengkaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari usaha negara, usaha swasta besar nasional, usaha swasta asing dan usaha ekonomi rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
            Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena memegang porsi terbear yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin.
            Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengah di samping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu di antara usaha besar sesuai degan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha yang memiliki aset diatas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan bangunan.
            Di produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan, baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenernya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi para konsumen atau kelompok menengah ke bawah, untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini konsumen dapat meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai observer pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
            Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik maka pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan dan aspirasi. Berbeda dengan koperasi yang segala nilai tambah yang diperoleh dialirkan kembali kepada para anggotanya, di dunia juga dikenal adanya sistem lain yang mempunyai fungsi yang sama untuk menolong usaha kecil yaitu melalui sistem subkontrak.
            Usaha menengah pada umumnya mampu menjadi lokomotif penarik bagi usaha kecil melalui wahana kemitraan. Oleh karena itu antara usaha menengah dan koperasi mempunyai fungsi komplementer dalam memajukan usaha kecil. Pembagian tugas fungsional ini akan ditentukan oleh karakteristik fungsi produksi dari masing-masing kegiatan.
            Fungsi koperasi selain gerakan pendidikan dan memajukan kesejahteraan masyarakat termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup, adalah untuk mengangkat kemartabatan suatu masyarakat atau bangsa terutama dalam berekonomi. Karena sifat gerakan koperasi yang sering disebut dengan quasi public, maka cukup banyak barang-barang publik yang dihasilkan oleh koperasi yang dalam jangka panjang mungkin tidak dikenal lagi bahwa bagian dari hasil gerakan koperasi.
            Di Indonesia pada dasawarsa 1960-an cukup banyak koperasi yang meninggalkan fasilitas pendidikan dan kesehatan atau bahkan Asuransi Bumi Putera 1912 sebagai mutual company adalah contoh bentuk akhir yang ideal dari kperasi yang berhasil. Perusahaan mutual pada awalnya didirikan oleh para pendiri atau sponsor dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Model koperasi semacam ini biasa di sebut dengan sponsored cooperatiive. Dalam suatu perekonomian pasar, peran utama dari koperasi adalah menjadi wahana kerjasama pasar bagi para anggotanya untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang optimal melalui kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa. Dengan demikian koperasi tidak untuk memaksimalkan nilai tambah bagi perusahaan koperasi tetapi nilai tambah bagi para anggotanya. Oleh karena itu, secara konseptual adalah salah menjadikan kontribusi dalam PDB sebagai ukuran keberhasilan koperasi. Indikator eksistensi koperasi dalam suatu perekonomian pasar adalah pangsa pasar, koperasi dalam kegiatan atau sektor dimana jasa koperasi diperlukan. Dalam suatu kajian regional yang pernah dilakukan, ukuran yang dianggap tepat adalah menempatkan koperasi di sektor-sektor industri manufaktur dan tersier atau jasa perdagangan (baik pembelian maupun distribusi) dimana koperasi menghasilkan niali tambah.
            Sementara itu, untuk mengetahui posisi perekonomian rakyat dalam pengembangan perekonomian nasional telah diangkat tiga indikator penting yaitu:
    1. jumlah penyerapan tenaga kerja
    2. nilai tambah untuk masing-masing sektor dan
    3. ekspor produksi usaha kecil dan menengah.
Koperasi sebagai badan usaha dapat berdiri sebagai usaha kecil, menengah atau bahkan usaha besar sesuai skala bisnis atau omzet dan besarnya aset yang akan dimiliknya, demikian juga para anggota koperasi akan diperhitungakan dengan cara yang sama.

BAB IV
KESIMPULAN

4.1   Kesimpulan
            Koperasi di Indonesia adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup mengembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, maka pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi, karena pembinaan koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang diserahkan kepada daerah.
            Dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tidak bisa lepas dari putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional yang penuh dengan berbagai dinamika.
            Potensi koperasi saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi secara otonom, dengan fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah

4.2  Saran 
            Koperasi harus lebih di tingkatkan lagi mutunya untuk Indonesia. Karena koperasi mengambil peranan penting dalam perkembangan ekonomi. Salah satunya sebagai wadah untuk pelayanan jasa ataupun barang. Dan pemerintah harus lebih memperhatikan lagi pembangunan koperasi.




Sumber : https://tiawulandari33.wordpress.com/2012/05/21/koperasi-dalam-pengembangan-otonomi-daerah-dan-perdagangan-bebas/

Selasa, 17 Maret 2015

Membuat analisis Planning dan Organizing dari sebuah perusahaan



TUGAS KELOMPOK
PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

-          Membuat analisis Planning dan Organizing dari sebuah perusahaan jika perusahaan menghadapi “trend belanja online pada konsumen yang terus meningkat”.
-          Analisis pada perusahaan yang menghasilkan produk handycraft (souvenir)
-          Analisis tidak menggunakan nama merek/perusahaan yang sudah ada.
Pembahasan :
A.    Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi/perusahaan.
Planning è     1. Man
                        2. Money
                        3. Machine
                        4. Methode
1.         Man adalah manusia, yang dalam sebuah perusahaan dapat diartikan tenaga kerja/karyawan. Dalam perusahaan souvenir dibutuhkan tenaga kerja yang kompetetif, kreatif dan inovatif , selain itu dalam memasarkan produknya di dunia online dibutuhkan tenaga kerja yang mempunyai skill di bidang IT untuk memajukan bisnis ini.
2.         Money adalah uang, yang berarti modal yang digunakan untuk memproduksi souvenir, sekaligus sebagai biaya untuk memasarkan produk yaitu dengan cara bisnis online. Dalam bisnis online modal yang dibutuhkan tidak terlalu banyak karena hanya membiayai domain website, promosi/ iklan, ataupun biaya untuk pembayaran jasa pembuatan website.
3.         Machine
Machine adalah mesin, dimana mesin mempunyai peranan penting dalam memproduksi souvenir, selain itu mesin juga memiliki peranan penting lainnya dalam memasarkan produk yang biasanya berupa computer ataupun laptop yang terhubung dengan internet.
4.         Method
Method adalah metode. Dalam perusahaan souvenir ini menerapkan beberapa metode untuk menunjang usaha/bisnis yang djalani atau dihadapi antara lain : metode pemasaran, metode perawatan souvenir, metode transaksi dan  metode pengiriman souvenir.
-          Metode pemasaran
Metode pemasaran dilakukan melalui internet, yaitu diantaranya media sosial, website, blog, dll
-          Metode perawatan souvenir
Metode ini digunakan untuk menjaga kualitas souvenir agar tetap dalam keadaan yang baik.
-          Metode transaksi
Metode ini meliputi cara bertransaksi dengan pelanggan atau konsumen,  pengelolaan keuangan dan lainnya.
-          Metode pengiriman souvenir
Metode ini dilakukan setelah melakukan transaksi dengan konsumen, meliputi distribusi dan  retur barang (souvenir) melalui jasa pengiriman barang.
B.     Organising (pengorganisasian) adalah sebuah proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan dapat memastikan semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
1.      Bagian Research and development
Bagian ini merupakan bagian yang bertugas untuk melakukan penelitian mengenai produk-produk souvenir yang perlu diciptakan sebagai inovasi-inovasi baru. Dan penempatan tenaga kerja di bagian ini harus kreatif dan inovatif agar terciptanya efisiensi dalam pekerjaan.


2.      Bagian keuangan
Bagian ini bertugas mengatur keluar masuknya biaya perusahaan souvenir. Untuk menciptakan ketepatan hasil dan target yang diinginkan, perusahaan harus mempunyai tenaga kerja akuntan professional.
3.      Bagian pemasaran
Bagian ini sangat penting karena merupakan strategi utama penjualan sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan harus benar-benar menguasai dunia online khususnya pengelolaan web. Berikut contoh profesi tersebut : web designer, web programmer, dan web development.   
KELOMPOK 7
1.      GRESSYNTA MEIDYNA                14080324038              PTN 14B
2.      ZAINUL ARIFIN                              14080324054              PTN 14B
3.      DIMAS E HARJANTO                     14080324061              PTN 14B
4.      WACHIDATUS SA’DIYAH                        14080324066              PTN 14B
5.      NUR LAILI ZAKIYAH                   14080324069              PTN 14B

Peran, Fungsi dan Wewenang lembaga-lembaga negara



A.      Latar belakang
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
a.    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
b.    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
c.    Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA),
d.   Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA), dan
e.    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR),
b.    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
c.    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD),
d.   Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
e.    Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA),
f.     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dan
g.    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

B.       Rumusan masalah
1.    Apakah fungsi, tugas dan wewenang lembaga lembaga  Negara menurut UUD 1945?
C.      Pembahasan
Berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
-       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
-       Melantik presiden dan wakil presiden
-       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sesuai dengan Pasal 20 A Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungi, antara lain sebagai berikut :
a.       Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
-       Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
-       Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-       Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
b.      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang dasar ini, DPR mempunya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.    Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.    Ikut membahas rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. serta memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c.    Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4.    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.    Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.    Mengangkat duta dan konsul. menerima duta dari negara lain.
c.    Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a.    Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
b.    Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
c.    Menetapkan peraturan pemerintah
d.   Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
e.    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
f.     Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
g.    Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
-       menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-       membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
-       menyatakan keadaan bahaya 
5.    Mahkamah Agung (MA)
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang; 
b.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
a.       Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
b.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan  pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
7.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
a.    Memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
b.    Berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

D.      Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah setiap lembaga-lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang,  yang sudah  diatur  di dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga jika adanya suatu tindakan yang di lakukan oleh lembaga -lembaga Negara yang tidak sesuai pasal-pasal maka akan dikenakan jeratan hukum.






DAFTAR PUSTAKA

Di akses pada tanggal 15 September 2014

di akses pada tanggal 15 September 2014

Warsono, et al. Pendidikan Pancasila. Surabaya: Unesa University Press. 2014