UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Selasa, 17 Maret 2015

Peran, Fungsi dan Wewenang lembaga-lembaga negara



A.      Latar belakang
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
a.    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
b.    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
c.    Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA),
d.   Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA), dan
e.    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR),
b.    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR),
c.    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD),
d.   Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
e.    Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA),
f.     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dan
g.    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

B.       Rumusan masalah
1.    Apakah fungsi, tugas dan wewenang lembaga lembaga  Negara menurut UUD 1945?
C.      Pembahasan
Berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
-       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
-       Melantik presiden dan wakil presiden
-       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sesuai dengan Pasal 20 A Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungi, antara lain sebagai berikut :
a.       Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
-       Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
-       Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-       Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
b.      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang dasar ini, DPR mempunya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.    Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.    Ikut membahas rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. serta memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c.    Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4.    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.    Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.    Mengangkat duta dan konsul. menerima duta dari negara lain.
c.    Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
a.    Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
b.    Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
c.    Menetapkan peraturan pemerintah
d.   Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
e.    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
f.     Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
g.    Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
-       menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-       membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
-       menyatakan keadaan bahaya 
5.    Mahkamah Agung (MA)
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang; 
b.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
a.       Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
b.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan  pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
7.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
a.    Memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
b.    Berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

D.      Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah setiap lembaga-lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang,  yang sudah  diatur  di dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga jika adanya suatu tindakan yang di lakukan oleh lembaga -lembaga Negara yang tidak sesuai pasal-pasal maka akan dikenakan jeratan hukum.






DAFTAR PUSTAKA

Di akses pada tanggal 15 September 2014

di akses pada tanggal 15 September 2014

Warsono, et al. Pendidikan Pancasila. Surabaya: Unesa University Press. 2014





2 komentar: