A. Latar belakang
Lembaga
negara adalah
institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945,
disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR),
b. Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia,
c. Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA),
d. Dewan Pertimbangan Agung Republik
Indonesia (DPA), dan
e. Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK).
Setelah amandemen UUD 1945, disebut
lembaga negara dan terdiri atas:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR),
b. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR),
c. Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD),
d. Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia,
e. Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA),
f. Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MK), dan
g. Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK).
B.
Rumusan masalah
1. Apakah fungsi, tugas dan wewenang lembaga lembaga Negara menurut UUD 1945?
C.
Pembahasan
Berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara
hasil amandemen UUD'45.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Sesuai dengan Pasal 20 A Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungi, antara lain
sebagai berikut :
a. Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
b. Dalam melaksanakan fungsinya, selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang dasar ini, DPR mempunya
hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Sesuai
dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut membahas rancangan Undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. serta
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c. Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Mengangkat duta dan konsul.
menerima duta dari negara lain.
c. Memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
a. Memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar.
b. Berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
c. Menetapkan peraturan pemerintah
d. Memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
e. Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
f. Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Selain sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah
Agung (MA)
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang
terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-undang;
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
c. Memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
a. Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum
b. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-undang Dasar.
7. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri.
a. Memeriksa pengelolaan keuangan
negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
b. Berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
D.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya
adalah setiap lembaga-lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang, yang sudah
diatur di dalam Undang Undang
Dasar 1945, sehingga jika adanya suatu tindakan yang di lakukan oleh lembaga -lembaga
Negara yang tidak sesuai pasal-pasal maka akan dikenakan jeratan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Di
akses pada tanggal 15 September 2014
di akses pada
tanggal 15 September 2014
Warsono, et
al. Pendidikan Pancasila. Surabaya: Unesa University Press. 2014
Thanks Gan :)
BalasHapusTada otak kau bnyak kali
BalasHapus