BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Pada umumnya koperasi adalah sebagai organisasi sosial,
yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada
juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya memenuhi kebutuhan
anggotanya saja. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha
yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen,
sebagai konsumen dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia,
koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaanya diakui
dalam UUD 1945.
Selama ini pembangunan koperasi di Indonesia telah
menunjukkan hasil-hasil yang cukup mengembirakan, baik secara kualitatif
maupun secara kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti
bahwa usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang
kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan
otonomi daerah, maka pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi,
karena pembinaan koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah
pusat, sekarang diserahkan kepada daerah. Hal ini terjadi karena
masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda satu dengan yang
lainnya. Sehingga ada suatu daerah yang koperasinya menjadi lebih maju
karena pemerintah daerahnya sangat peduli terhadap koperasi, tetapi di
daerah lain justru koperasi mengalami penurunan karena tidak menjadi
prioritas dalam pembangunan ekonomi di daerahnya. Dan bahkan ada suatu
daerah yang tidak memasukkan koperasi sebagai binaan di dalam salah satu
struktur organisasi di daerahnya.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut maka
disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya memperdayakan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi sebagai rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) secara nasional untuk tahun 2004-2009.
Pada era reformasi ini dihadapi oleh berbagai tantangan
baik secara internal maupun secara eksternal. Secara internal sekarang
yaitu menyongsong pelaksanaan otonomi daerah, dan secara eksternal
dihadapi oleh globalisasi ekonomi dengan perdagangan bebas.
Pada era reformasi ini MPR telah menetapkan politik
ekonomi nasional, yaitu dengan Tap MPR Nomor XVI/1998, selain itu juga
tentang reformasi pembangunan yaitu TAP MPR Nomor XV tentang otonomi
daerah.
Meningkatnya penerimaan daerah dari pengelolaan sumber
daya alam di daerah-daerah sebagai hasil pelaksanaan UU Nomor 25/1999
yang telah diubah menjadi UUNomor 33/2004 akan mampu meningkatkan APBD
perkapita.
Secara eksternal Indonesia menghadapi globalisasi dan
liberalisasi ekonomi. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang
tidak bisa lepas dari putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional
yang penuh dengan berbagai dinamika. Kesiapan dalam menghadapi
globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang dimulai dari pelaksanaan AFTA (
Asean Free Trade Area) tahun 2003, APEC (
Asia Pasific Economic Organization) dan era perdagangan bebas secara total dari WTO (
World Trade Organization)
ke depan, merupakan tantangan berat dan tidak bisa dihindari. Bagi
Indonesia ini merupakan masalah serius karena pada saat yang sama sedang
dihadapkan pada berbagai permasalahan ekonomi, politik dalam negeri
yang berkepanjangan dan tidak mudah penyelesaiannya.
Pada waktu terjadi krisis ekonomi masih ada pilar-pilar
kecil yang cukup tangguh dan mampu bertahan menghadapi goncangan krisis
dan menjadi penyangga ekonomi nasional, yaitu para pengusaha mikro,
kecil dan menengah, serta koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi?
- Bagaimana meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi?
- Bagaimana mengembangkan koperasi pada era otonom daerah?
- Bagaimana koperasi memasuki perdagangan bebas?
- Dimana posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi
2. Dapat mengetahui peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
3. Dapat mengetahui pengembangan koperasi pada era otonom daerah
4. Dapat mengetahui koperasi dalam memasuki perdagangan bebas
5. Dapat mengetahui posisi dan peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Dari hasil penulisan, penulis mengharapkan manfaat sebagai berikut :
- Bagi Penulis, dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang koperasi yang ada di Indonesia
- Secara Akademis, memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Modal Sosial di Universitas Pendidikan Indonesia
1.5 Metode Penulisan
Metode yang penulis gunakan dalam isi dari makalah ini
menggunakan Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan
dengan permasalahan yang dibahas.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation yang
berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang
dilakukan bersama-sama sebenarnya dapat disebut dengan koperasi.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan
untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Definisi koperasi:
- Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum
lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya
dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi
didahulukan keperuan bersama, bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu
kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melaluisuatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap
modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima
imbalan yang sesuai dengan usha yang mereka lakukan.
- Dr.G.Mladenata, di dalam bukunya Histoire Desdactrines Cooperative mengemukakan
bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative
bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota
ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua
penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai denga transaksi yang
mereka jalankan dengan koperasi.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal
33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa ”Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan
menurut pasal 1 UU
No.25/1992,
yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah : ”Badan usaha yang
beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
Pengertian koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotanya
2. Koperasi didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4. Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6. Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
9. Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan hukum koperasi.
10. Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan
membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
2.2 Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke 19,
sebagai reaksi sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu
segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Susunan masyarakat kapitalis sebagai kelanjutan dari
liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing untuk
mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi individu, dan bebas pula
mengadakan segala macam kontrak tanpa
intervensi pemerintah.
Akibat dari pada sistem ekonomi tersebut, golongan kecil pemilik modal
menguasai kehidupan masyarakat. Pada saat itulah tumbuh gerakan koperasi
yang menentang aliran individualisme dengan asas kerja sama dan
bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerja sama melahirkan
perkumpulan koperasi.
Pada pertengahan abad kedelapan belas kemudian
dilanjutkan pada abad kesembilan belas di Eropa terjadi apa yang dikenal
dengan nama ”Revolusi Industri”. Revolusi Industri ini disebabkan oleh
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan yang menimbulkan penemuan-penemuan
baru yang di dalam lapangan industri mengakibatkan perubahan-perubahan
yang sangat besar. Yang dahulunya dikerjakan oleh tenaga manusia,
sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu mulai dikerjakan
dengan tenaga mesin.
Nasib sebagian rakyat yang tidak berdaya sangat memilukan
hati itu muncullah gerakan koperasi yang memberikan harapan akan
perbaikan nasib dan kemakmuran bersama. Sebagian besar manusia tidak
puas dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya pada kaum kapitalis untuk mencari dan mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya. Selain itu, sistem tersebut memberikan kebebasan
yang seluas-luasnya kepada kaum kapitalis atau kaum modal bekerja untuk
kepentingan dan kemakmuran, bahkan kemewahan pribadi orang-orang.
Golongan kapitalis inilah yang semakin lama semakin bertambah besar
modal, kemampuan serta kekuasaanya yang dapat menguasai sumber-sumber
ekonomi yang penting. Akan tetapi sebagian besar manusia yaitu rakyat
biasa makin tertindas dalam hidupnya dan akhirnya menggantungkan
nasibnya pada kaum modal/kapitalis. Di dalam keadaan yang suram ini
muncul koperasi untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan
ketidakadilan di dalam masyarakat.
Koperasi berusaha mengurangi, bahkan menghilangkan
pendewaan yang berlebih-lebihan terhadap modal dan uang. Koperasi
berusaha menciptakan suatu mekanisme kemakmuran bersama dan pemerataan
kesejahteraan. Selain itu koperasi ternyata berhasil menggeser nilai
serta pendewaan kepada modal secara berlebih-lebihan menjadi suatu
peningkatan mental kualitas manusia secara mendasar. Koperasi sebagai
alat perjuangan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya, ternyata mampu
meningkatkan swadaya masyarakat untuk membebaskan dirinya dari pemerasan
dan penindasan ekonomi kaum kapitalis. Koperasi ternyata mampu
meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi orang-orang
miskin dan lemah ekonominya.
Sejarah perkembangan di Indonesia tidak dapat dipisahkan
dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia.
Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata
rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan oleh bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penindasan inilah yang menggugah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan
masyarakat, salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi. Pada tahun
1896 R. Aria Wiraatmaja seorang patih dari Purwokerto mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan Koperasi Kredit model Raiffeisen seperti di Jerman.
Untuk maksud itu dia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda) Assisten Residen itu sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”Bank Pertolongan
Tabungan” yang sudah ada menjadi ”Bank Pertolongan, Tabungan, dan
Pertanian”.
Pada tahun 1915 lahirlah undang-undang koperasi yang pertama yang dikenal pula dengan nama
Verordening op de Cooperative Vereenigingen yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa. Pada tahun 1939 koperasi di Indonesia tumbuh pesat. Pada zaman
pendudukan tentara Jepang koperasi mengalami kemunduran. Pada
pemerintahan Orde Baru 1966 mengembalikan koperasi kepada asas dan
sendi-sendi dasarnya. Pemerintahan Baru pada tahun 1967 mengeluarkan
Undang-undang Koperasi yang mengembalikan koperasi pada landasan yang
aslinya, yaitu UUD 1945 pasal 33. Dalam menghadapi hal-hal tersebut
pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu
perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No. 12/1967
dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.3 Landasan, asas, dan tujuan koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi
Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai
dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah
Pancasila dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.
Asas koperasi berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi adalah kekeluargaan.
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.
25/1992, yang berbunyi: ”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
2.4 Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi terbagi menjadi lima bagian yaitu
- Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan
kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi ini ialah agar anggota-anggotanya
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
- Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen ke konsumen
- Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah
- Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
- Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan
kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan
ongkos atau bunga yang ringan. Koperasi kredit atau koperasi simpan
pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan
modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan
terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.
Tujuan koperasi kredit adalah :
- Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
- Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota
koperasi.
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang
penyediaan jasa tertentu bagi para nggota maupun masyarakat umum.
- Koperasi Serba Usaha
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat
di daerah pedesaan, pemerintahan menganjurkan pembentukan Koperasi Unit
Desa (KUD).
Fungsi-fungsi KUD yaitu :
- Perkreditan.
- Penyediaan dan penyaluran saran produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
- Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.
- Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi
Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi pada
Pelita VI yang lalu namun sampai saat ini masih cukup relavan untuk
dilaksanakan adalah :
- Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan
agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam
masyarakat.
- Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya
peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
- Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesenpatan berusaha
yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif
dan dukungan kemudahan untuk memperoleh permodalan
- Kerjasama antar koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha
swasta lainnya sebagai mitra usaha yang dikembangkan secara lebih nyata
untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi
yang dijiwai semangat dan asa kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan
usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling
menguntungkan
Sedangkan sasaran kebijakan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada saat ini dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut.
§ Mengembangkan usaha kecil dan menengah yang diarahkan untuk
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,
penciptaan lapang kerja, dan peningkatan daya saing sedangkan
pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi
dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapat
rendah.
§ Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik dan berwawasan gender terutama untuk:
memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha
baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan
penciptaan lapangan kerja terutama dengan mengembangkan UMKM untuk makin
berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang
semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat banyak.
§ Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
a. membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
koperasi di tingkat makro, mikro guna menciptakan iklim dan lingkungan
usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang
menjamin terlindunginya koperasi dan anggotanya dari praktik-praktik
persaingan usaha yang tidak sehat
b. meningkatkan pemahaman,dan kepedulian
c. meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
3.2 Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh
dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah
kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisien kolektif,
sehingga citra koperasi menjadi semakin lebih baik. Untuk meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi perlu dilakukan kegiatan-kegiatan berikut.
1) Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
2) Peninjauan dan penyempurnaa terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
3) Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah
4) Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai
dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola
sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi
5) Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi
6) Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
7) Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi
untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi
manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan
anggota
8) Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan koperasi, keuangan
dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran
9) Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota da
kader koperasi, terutama menanamkan nilai-nilai dasar dan
prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara
jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan
gerakan koperasi
10) Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi
11) Peningkatan kemampuan aparat di pusat dan di daerah dalam
melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan
koperasi dan
12) Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan, pengendalian, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan program pembanguna koperasi dengan partisipasi aktif para
pelaku dan instansi terkait.
3.3 Perkembangan Koperasi pada Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang no 22/1999 tentang otonomi
daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi
sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Namun koperasi akan
menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam
bentuk penempatan alokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena
asas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas
dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh
gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah daerah
semakin penting. Dengan demikian peranan Dinas Koperasi tingkat provinsi
dan kabupaten/kota yang secara fungsional dan diserahi untuk
pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi
semacam ini.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi
berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi
koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga
jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan
koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan
Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi
rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah
untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka
menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung. Di
masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi
yang dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usaha, perbaikan
kualitas produk dan informasi pasar. Pusat ini juga dapat dikaitkan
dengan sistem jaringan informasi dan bisnis elektronika bagi
pengembangan sistem distribusi koperasi. Pusat informasi inovasi dan
pengembangan teknologi ini merupakan dukungan penguatan bagi usaha kecil
dan menengah yang sangat dibutuhkan sebagai
Non Financial Bussines Development Service.
Koperasi-koperasi sekunder di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian
bersama, terutama untuk produk-produk yang di impor atau dibeli dari
pabrik-pabrik dan perusahaan besar. Untuk kegiatan ekspor dapat
dilakukan melalui koperasi atau melalui kerjasama dengan mengundang
koperasi luar negeri untuk membeli di Indonesia. Hal ini untuk
mempermudah proses belajar dan menghindarkan resiko penolakan akibat
ketidakcocokan masalah standar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehadiran koperasi
di Indonesia memang menganut basis wilayah/kekuasaan. Namun dalam
menghadapi persaingan koperasi perlu merubah orientasi dari basis
kewilayahan denngan pertimbangan orientasi kelayakan bisinis.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi secara otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit koperasi di daerah.
3.4 Koperasi Indonesia Memasuki Era Perdagangan Bebas.
Pada tahun 2003 sebagai permulaan
berlakunya AFTA merupakan tonggak penting bagi koperasi Indonesia,
karena akan menentukan corak koperasi yang masih bertahan ke depan.
Dalam hal ini yang patut dilihat adalah kontek daya saing produk yang
dihasilkan para anggota koperasi, sehingga daya saing koperasi tidaklah
berdiri sendiri. Secara umum problematika peningkatan daya saing
koperasi Indonesia justru bukan terletak pada persoalan perbandingan
dalam kelangkaan sumber daya, tetapi justru persoalan ”kemampuan
manajerial” dalam proses pengelolaan koperasi di setiap ini dapat
menghasilkan dan memasarkan barang dan jasa baik di dalam dan luar
negeri.
Pengalaman gerakan koperasi di Indonesia selama dua tahun
proses liberalisasi perdagangan yang diikuti oleh rasionalisasi
fasilitas bagi koperasi, justru memperlihatkan semakin intensifnya
kontak dengan dunia luar oleh gerakan koperasi, baik yang berkaitan
dengan impor barang maupun ekspor produk-produk yang merupakan produk
unggulan terutama produk etnik (furniture, produk kerajinan) dan produk
berbasis sumber alam. Dalam hal ini kesulitan koperasi justru disebabkan
oleh ”instabilitas nilai tukar rupiah” ketimbang ketidakadanya
permintaan dan kemampuan pembiayaan. Dengan demikian liberalisasi
perdangan bukan suatu ketakutan bagi koperasi untuk berkembang. Bahkan
liberalisasi perdagangan yang dilakukan secara bertahap melalui
penghapusan tata niaga dan penghapusan hambatan non tarif telah
memberikan kesempatan bagi koperasi dalam belajar, sehingga ada
perdagangan bebas diberlakukan penuh yang dimulai dengan AFTA, maka
koperasi Indonesia akan menjadi terbiasa dalam hal tersebut.
Problematika yang dihadapi ekonomi Indonesia secara
nasional pasca krisis adalah jumlah pengangguran yang meluas dan
sensitifitas nilai tukar rupiah yang tinggi. Dengan demikian yang harus
diperhatikan oleh koperasi, terutama yang bergerak dalam jasa pemasaran
akan menjadi terkendala untuk berkembang. Hal ini antara lain karena
banyaknya pencari kerja yang masuk ke dalam lapangan kerja yang mudah
dan itu biasanya berada di sektor jasa perdagangan eceran barang
kebutuhan pokok yang dari segi permintaan terjamin ada di setiap hari,
dan bahkan mereka rela mendapatkan margin yang kecil hanya sekedar untuk
bertahan hidup dalam sektor yang bersifat informal. Dalam situasi
semacam ini kegiatan pemasaran oleh koperasi biasanya tidak kompetitif
karena adanya faktor struktural yang menimbulkan perbedaan biaya yang
berbentuk perbedaan ”biaya financial” dan ”biaya ekonomi”.
Dengan pertumbuhan koperasi akan terletak pada sektor
yang mempunyai karakteristik universalitas kebutuhan individu yang
tinggi, karena hanya kegiatan semacam ini yang mudah mencapai kelayakan
ekonomi serta kemampuan jangkauan pelayanan yang memluas melampaui batas
kesamaan kegiatan ekonomi. Dua pilar utama kemajuan koperasi dalam
dasawarsa yang akan datang ini terletak pada usaha jasa keuangan dan
kegiatan pembelian bersama. Dua kegiatan ini akan menjadi ciri kegiatan
yang dapat menjadikan lokomotif kebangkitan koperasi di Indonesia untuk
menjadi koperasi mandiri. Koperasi harus mulai semata-mata berhitung
untuk pertimbangan bisnis bagi pelayanan kebutuhan anggota maupun bisnis
yang dimandatkan anggota. Sesuai dengan semangat kebebasan berkoperassi
dan rasionalisasi fasilitas, koperasi harus dapat bernegosiasi dan
menolak terhadap tuntunan partisipasi koperasi yang tidak memberikan
manfaat bagi anggotanya atau menimbulkan kerugian atau resiko kerugia
terhadap koperasi.
Posisi koperasi pada saat ini dimana aset koperasi sudah
di dominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka
restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan
demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan
koperasi di Indonesia. Di sektor rill kegiatan pembelian baik oleh
koperasi produsen seperti KUD, Koperasi Pertanian, dan Koperasi
Perikanan masih mendominasi kegiatan pembelian, termasuk pupuk dan
sarana produksi pertanian lainnya. Sementara koperasi konsumen sedang
mempersiapkan kegiatan pembelian bersama dan membangun jaringan,
sehingga perannya untuk menjadi motor pertumbuhan koperasi semakin
terlihat. Koperasi akan menikmati keuntungan dari dibukanya perdagangan
luar negeri, sehingga arus penyediaan barang dan jasa baik untuk input
maupun untuk tujuan konsumsi akan semakin besar, sehingga dukungan
pembiayaan atau penciptaan mekanisme pembiayaan bersama dalam bentuk
konsorsium perlu dilakukan koperasi.
Prospek kegiatan koperasi di bidang agroindustri akan
sangat tergantung pemulihan di bidang perbankan. Karena pada dasarnya di
sektor produksi bahan baku telah siap seperti pada sub-sektor
perkebunan kelapa sawit. Di Jawa yang selama ini sebagian besar menjadi
sub-sistem industri gula pasir dengan menanam tebu, maka sekarang harus
bekerja keras dengan merubah paradigma pengembangan agroindustri gula,
dari orientasi agroindustri gula pasir menjadi agroindustri berbasis
tebu. Dengan demikian jangan berpikir untuk memisahkan diri dari
inefisiensi pabrik gula yang sesuai dengan rencana jangka panjang harus
ditutup untuk direlokasi ke luar Jawa. Ini berarti pabrik gula yang akan
tinggal di Jawa hanyalah pabrik yang efisien yang mampu bertahan hidup
tanpa intervensi pemerintah untuh mendapatkan bahan baku. Sebaiknya
gerakan koperasi melakukan tekanan untuk dapat ikut mengelola pabrik
gula bersama BUMN untuk menjamin stabilitas produksi gula oleh
pabrik-pabrik yang bena-benar dinilai telah efisien.
3.5 Posisi dan Peran Koperasi dalam Sistem Ekonomi Indonesia
Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengkaitkan
dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan
koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari
usaha negara, usaha swasta besar nasional, usaha swasta asing dan usaha
ekonomi rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha yang ada di Indonesia
terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk
badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional,
dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit
usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan
tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah
dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting
dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena
memegang porsi terbear yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat.
Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi
rakyat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran
dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin
dan hampir miskin.
Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode
menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi
perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengah di samping usaha
perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing.
Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu di antara usaha besar
sesuai degan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha
yang memiliki aset diatas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan
bangunan.
Di produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu
bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan,
baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi,
koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam
pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah
tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenernya lebih menyerupai
perusahaan jasa bagi para konsumen atau kelompok menengah ke bawah,
untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta
jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini konsumen dapat
meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks
organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam
memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi
juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala
dunia yang mempunyai kedudukan sebagai
observer pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik
maka pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan
skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan
dan aspirasi. Berbeda dengan koperasi yang segala nilai tambah yang
diperoleh dialirkan kembali kepada para anggotanya, di dunia juga
dikenal adanya sistem lain yang mempunyai fungsi yang sama untuk
menolong usaha kecil yaitu melalui sistem subkontrak.
Usaha menengah pada umumnya mampu menjadi lokomotif
penarik bagi usaha kecil melalui wahana kemitraan. Oleh karena itu
antara usaha menengah dan koperasi mempunyai fungsi komplementer dalam
memajukan usaha kecil. Pembagian tugas fungsional ini akan ditentukan
oleh karakteristik fungsi produksi dari masing-masing kegiatan.
Fungsi koperasi selain gerakan pendidikan dan memajukan
kesejahteraan masyarakat termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup,
adalah untuk mengangkat kemartabatan suatu masyarakat atau bangsa
terutama dalam berekonomi. Karena sifat gerakan koperasi yang sering
disebut dengan
quasi public, maka cukup banyak barang-barang
publik yang dihasilkan oleh koperasi yang dalam jangka panjang mungkin
tidak dikenal lagi bahwa bagian dari hasil gerakan koperasi.
Di Indonesia pada dasawarsa 1960-an cukup banyak koperasi
yang meninggalkan fasilitas pendidikan dan kesehatan atau bahkan
Asuransi Bumi Putera 1912 sebagai
mutual company adalah contoh
bentuk akhir yang ideal dari kperasi yang berhasil. Perusahaan mutual
pada awalnya didirikan oleh para pendiri atau sponsor dengan prinsip
dari, oleh dan untuk anggota. Model koperasi semacam ini biasa di sebut
dengan
sponsored cooperatiive. Dalam suatu perekonomian pasar,
peran utama dari koperasi adalah menjadi wahana kerjasama pasar bagi
para anggotanya untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang optimal
melalui kegiatan produksi dan konsumsi barang dan jasa. Dengan demikian
koperasi tidak untuk memaksimalkan nilai tambah bagi perusahaan koperasi
tetapi nilai tambah bagi para anggotanya. Oleh karena itu, secara
konseptual adalah salah menjadikan kontribusi dalam PDB sebagai ukuran
keberhasilan koperasi. Indikator eksistensi koperasi dalam suatu
perekonomian pasar adalah pangsa pasar, koperasi dalam kegiatan atau
sektor dimana jasa koperasi diperlukan. Dalam suatu kajian regional yang
pernah dilakukan, ukuran yang dianggap tepat adalah menempatkan
koperasi di sektor-sektor industri manufaktur dan tersier atau jasa
perdagangan (baik pembelian maupun distribusi) dimana koperasi
menghasilkan niali tambah.
Sementara itu, untuk mengetahui posisi perekonomian
rakyat dalam pengembangan perekonomian nasional telah diangkat tiga
indikator penting yaitu:
- jumlah penyerapan tenaga kerja
- nilai tambah untuk masing-masing sektor dan
- ekspor produksi usaha kecil dan menengah.
Koperasi sebagai badan usaha dapat berdiri sebagai usaha kecil,
menengah atau bahkan usaha besar sesuai skala bisnis atau omzet dan
besarnya aset yang akan dimiliknya, demikian juga para anggota koperasi
akan diperhitungakan dengan cara yang sama.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Koperasi di Indonesia adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang
cukup mengembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif.
Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa usaha kecil dan
koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang kondisi perekonomian
Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, maka
pembangunan koperasi seperti mengalami stagnasi, karena pembinaan
koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang
diserahkan kepada daerah.
Dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tidak bisa lepas dari
putaran roda kegiatan ekonomi secara internasional yang penuh dengan
berbagai dinamika.
Potensi koperasi saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi secara otonom, dengan fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur, serta pembelian bersama. Dengan
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah
4.2 Saran
Koperasi harus lebih di tingkatkan lagi
mutunya untuk Indonesia. Karena koperasi mengambil peranan penting dalam
perkembangan ekonomi. Salah satunya sebagai wadah untuk pelayanan jasa
ataupun barang. Dan pemerintah harus lebih memperhatikan lagi
pembangunan koperasi.
Sumber : https://tiawulandari33.wordpress.com/2012/05/21/koperasi-dalam-pengembangan-otonomi-daerah-dan-perdagangan-bebas/